Prosedur penerimaan tamu daerah yang mengikuti tradisi adat daerah Lamandau.
Pihak yang berminat mengajukan permohonan tertulis ke Kepala Dinas. Berisi informasi tamu, tujuan, dan tanggal kunjungan.
Kepala Dinas meneruskan permohonan, Bidang Kebudayaan melakukan verifikasi, dan persetujuan tertulis diberikan.
Membentuk tim pelaksana, menyiapkan perlengkapan adat, dan melakukan latihan sebelum pelaksanaan acara.
Pertunjukan seni, upacara Tepung Tawar, dan sesi foto bersama tamu kehormatan dan peserta.
Mengambil foto dan video selama acara serta evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.
Nota Garung Pantan adalah sebuah tradisi unik yang berasal dari masyarakat Dayak Tomun di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Tradisi ini merupakan sebuah prosesi penyambutan tamu yang sangat istimewa, di mana tamu akan disambut dengan upacara pemotongan kayu garung.
Pada tahun 2022, Nota Garung Pantan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya tradisi ini bagi masyarakat Lamandau dan bagi kekayaan budaya Indonesia secara keseluruhan.
Nota Garung Pantan adalah sebuah tradisi yang sangat unik dan sarat makna. Upacara ini tidak hanya menjadi identitas masyarakat Dayak Tomun, tetapi juga menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang ingin mengenal lebih dekat budaya Kalimantan Tengah.